Rabu, 01 Mei 2013

Prinsip-prinsip Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)

Ada tujuh prinsip ISPO yang wajib dipenuhi agar usaha di bidang perkebunan kelapa sawit mendapatkan sertifikasi ISPO. Jika tidak, maka tidak akan lolos.
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ISPO meliputi kepatuhan aspek/segi hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial sebagaimana diatur peraturan perundangan yang berlaku beserta sanksi bagi mereka yang melanggar. Setidaknya ada tujuah Prinsip dan Kriteria ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Ketujuh prisip itu meliputi Sistem Perizinan dan Manajemen Perkebunan, Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Selain itu, usaha perkebunan kelapa sawit mesti memiliki tanggung Jawab Terhadap Pekerja, tanggung Jawab Sosial dan Komunitas, Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat, dan Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan.

1. Sistem Perizinan dan Manajemen Perkebunan
Menyangkut perizinan dan sertifikat, pengelola perkebunan harus memperoleh perizinan serta sertifikat tanah dari pejabat yang berwenang kecuali kebun-kebun konversi hak barat (erfpahct). Perizinan meliputi IUP, IUP-B, IUP-P, SPUP, ITUP, Izin/Persetujuan Prinsip.

2. Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit.
Untuk pedoman teknis budidaya, pembukaan lahan memenuhi kaidah-kaidah konservasi tanah dan air, konservasi terhadap sumber dan kualitas air. Perkebunan dalam menghasilkan benih unggul bermutu harus mengacu kepada Peraturan perundangundangan yang berlaku dan baku teknis perbenihan.

3. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Pengelola perkebunan yang memiliki pabrik harus melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelola perkebunan harus melaksanakan kewajibannya terkait AMDAL, UKL dan UPL sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengelola perkebunan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pengelola perkebunan harus menjaga dan melestarikan keaneka ragaman hayati pada areal yang dikelola sesuai dengan ijin usaha perkebunannya.

4. Tanggung Jawab Terhadap Pekerja
Pengelola perkebunan wajib memiliki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), Pengelola perkebunan harus memperhatikan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan kemampuannya. Pengelola perkebunan tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur dan melakukan diskriminasi. Pengelola perkebunan harus memfasilitasi terbentuknya serikat pekerja dalam rangka memperjuangkan hak-hak karyawan/buruh. Perusahaan mendorong dan memfasilitasi pembentukan koperasi pekerja.

5. Tanggung Jawab Sosial dan Komunitas
Pengelola perkebunan harus memiliki komitmen sosial, kemasyarakatan dan Pengembangan potensi kearifan lokal. Dalam hal ini ada dua indikator, pertama, tersedia komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat setempat. Kedua, tersedia rekaman realisasi komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan.

6. Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat
Pengelola perkebunan memprioritaskan untuk memberi peluang pembelian atau pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat di sekitar kebun. Tersedia Rekaman transaksi lokal termasuk pembelian lokal, penggunaan kontraktor lokal, dll menjadi indikatornya.

7. Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan
Pengelola perkebunan dan pabrik harus terus menerus meningkatkan kinerja (sosial, ekonomi dan lingkungan) dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi berkelanjutan. Tersedia rekaman hasil penerapan perbaikan/peningkatan yang dilakukan merupakan indikatornya.


0 comments:

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58

Posting Komentar